Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 9/2016 · Permen ATR/Kepala BPN No. 9 Tahun 2016 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2016Tanggal Penetapan:1 Maret 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku14 Maret 2016
Tanggal Penetapan01 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya kewajiban pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) di setiap Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi Lainnya dan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 serta Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 yang memerlukan penyempurnaan terhadap peraturan sebelumnya.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 1: Mengubah definisi beberapa istilah seperti ULP, Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, LKPP, E-Procurement, E-Tendering, E-Catalogue, E-Purchasing, PPK, PA, KPA, Pokja ULP, Pejabat Pengadaan, Panitia/Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan, Kementerian ATR/BPN, STPN, dan Kanwil BPN.
  2. Pasal 5: Mengubah tugas dan kewenangan ULP yang meliputi penelaahan dokumen pengadaan, usulan kaji ulang spesifikasi, penyampaian hasil pemilihan, dan pembuatan laporan pengadaan.
  3. Pasal 8: Mengubah tugas Kepala ULP yang meliputi memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan pengadaan, membina organisasi ULP, menyusun program kerja dan anggaran, mengawasi kegiatan pengadaan, membuat laporan pertanggungjawaban, melaksanakan pengembangan SDM ULP, menugaskan/memindahkan anggota Pokja, dan mengusulkan pemberhentian anggota Pokja.
  4. Pasal 10: Mengubah tugas pokok dan wewenang Pokja ULP yang meliputi penyusunan rencana pemilihan, penetapan dokumen pengadaan, penetapan jaminan penawaran, pengumuman pengadaan, penilaian kualifikasi, evaluasi penawaran, usulan perubahan HPS dan spesifikasi teknis, menjawab sanggahan, menetapkan penyedia barang/jasa, menyampaikan hasil pemilihan, menyimpan dokumen asli, membuat laporan, memberikan data dan informasi mengenai penyedia yang melakukan pelanggaran, dan memberikan pertanggungjawaban.
  5. Pasal 11: Mengubah ketentuan mengenai pejabat yang menjabat sebagai Kepala ULP di Kementerian ATR/BPN, STPN, dan Kanwil BPN, serta pengangkatan Kepala ULP, Anggota Sekretariat, dan Anggota Pokja ULP.

1. Ketentuan sepanjang mengenai Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, dimaknai dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. 2. Pelaksanaan ULP dalam pengadaan barang dan jasa yang sedang dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada ketentuan sebelum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)