di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 9/2016 · Permen ATR/Kepala BPN No. 9 Tahun 2016 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya kewajiban pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) di setiap Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi Lainnya dan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 serta Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 yang memerlukan penyempurnaan terhadap peraturan sebelumnya.
Ketentuan Substansial: