Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 1/2012 · Permen ATR/Kepala BPN No. 1 Tahun 2012 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2012Tanggal Penetapan:31 Januari 2012
Pertanahan & Penataan RuangPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaUnit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku31 Januari 2012
Tanggal Penetapan31 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini dibentuk dengan maksud sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI), Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN). Tujuannya adalah untuk menjamin proses Pengadaan Barang/Jasa pemerintah menjadi lebih terpadu, efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan profesional, serta menjamin persamaan kesempatan, akses, dan hak bagi Penyedia Barang/Jasa pemerintah agar tercipta persaingan usaha yang sehat, dan meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja.

ULP dibentuk oleh Kepala BPN RI, Ketua STPN, dan Kepala Kanwil BPN, dan bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). ULP di lingkungan BPN RI berkedudukan di Biro Umum, ULP di lingkungan STPN berkedudukan di Bagian Administrasi Umum, dan ULP di lingkungan Kanwil BPN berkedudukan di Bagian Tata Usaha. Tugas dan kewenangan ULP meliputi penyusunan rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa, penetapan dokumen pengadaan, pengumuman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, penilaian kualifikasi Penyedia Barang/Jasa, evaluasi penawaran, menjawab sanggahan, menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk nilai tertentu, mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan/atau spesifikasi teknis pekerjaan, membuat laporan, dan memberikan pertanggungjawaban.

Struktur organisasi ULP di tingkat BPN RI terdiri dari Kepala, Sekretariat, dan Kelompok Kerja (Pokja). Struktur organisasi ULP di STPN dan Kanwil BPN terdiri dari Kepala, Sekretariat, dan Pokja. Kepala ULP bertugas memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan pengadaan, menetapkan penyedia yang melakukan pelanggaran ke dalam Daftar Hitam, dan melaporkan kegiatan pengadaan. Sekretariat membantu Kepala ULP dalam inventarisasi paket, menyiapkan dokumen, mengelola sistem informasi, menyediakan informasi pengadaan, menerima pengaduan, melakukan pemantauan harga, berkoordinasi dengan LPSE, dan membuat laporan. Pokja bertugas melakukan kaji ulang spesifikasi dan HPS, menyusun rencana pemilihan, menetapkan dokumen pengadaan, mengumumkan pelaksanaan pengadaan, melaksanakan pemilihan penyedia, mengusulkan penetapan pemenang, membuat laporan, dan memberikan data penyedia yang melakukan pelanggaran.

Pengangkatan perangkat ULP dilakukan oleh PA/KPA atas usulan dari Kepala Biro Umum (untuk ULP BPN RI), Kepala Bagian Administrasi Umum (untuk ULP STPN), dan Kepala Bagian Tata Usaha (untuk ULP Kanwil BPN). Persyaratan pengangkatan meliputi status PNS, integritas moral, disiplin, kualifikasi teknis dan manajerial, kemampuan mengambil keputusan, pemahaman terhadap tugas Pokja Pengadaan, pemahaman dokumen pengadaan, tidak memiliki hubungan keluarga dengan pejabat yang menetapkan, dan menandatangani Pakta Integritas. Anggota Pokja harus memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pemberhentian perangkat ULP dilakukan oleh PA/KPA dengan mempertimbangkan masa tugas, pendapat pejabat pengawasan internal, dan peraturan kepegawaian.

Kepala ULP dapat membentuk lebih dari satu Pokja yang sama sesuai kebutuhan. Penempatan anggota Pokja dilakukan oleh Kepala ULP sesuai kebutuhan dan kompetensi. Jumlah personil Pokja berjumlah gasal, paling kurang 3 orang. Dalam menugaskan anggota Pokja, Kepala ULP memperhatikan kompetensi dan rekam jejak personil.

ULP berkoordinasi dengan Unit Kerja di lingkungan BPN RI, STPN, dan Kanwil BPN dalam penyampaian laporan, konsultasi, dan pelaksanaan pedoman. ULP juga berkoordinasi dengan LKPP dalam konsultasi, pelaksanaan pedoman, dan pemberian masukan untuk perumusan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa.

(-)

(-)