Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 53 Tahun 1999

Undang-undang (UU) Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam

Juga dikenal sebagai: UU 53/1999 · UU No. 53 Tahun 1999 · UU Nomor 53 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 1999Tanggal Penetapan:4 Oktober 1999
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1983 tentang Pembentukan Kotamadya Batam di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Riau Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah 2. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau sebagai undang-undang

Undang-Undang ini membentuk Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam di wilayah Provinsi Riau. Pembentukan ini didasari oleh perkembangan dan kemajuan Provinsi Riau, aspirasi masyarakat, serta peningkatan beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Kabupaten Pelalawan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kampar, terdiri atas Kecamatan Langgam, Bunut, Kuala Kampar, dan Pangkalan Kuras. Kabupaten Rokan Hulu juga berasal dari Kabupaten Kampar, meliputi Kecamatan Tambusai, Kepenuhan, Kunto Darussalam, sebagian Kecamatan Tandun, Rokan IV Koto, Rambah, dan Rambah Samo. Kabupaten Rokan Hilir berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkalis, terdiri atas Kecamatan Kubu, Bangko, Rimba Melintang, Tanah Putih, dan Bagan Sinembah. Kabupaten Siak juga berasal dari Kabupaten Bengkalis, meliputi Kecamatan Siak, Minas, dan Sungai Apit. Kabupaten Karimun berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kepulauan Riau, terdiri atas Kecamatan Karimun, Moro, dan Kundur. Kabupaten Natuna juga berasal dari Kabupaten Kepulauan Riau, meliputi Kecamatan Jemaja, Siantan, Bunguran Barat, Bunguran Timur, Serasan, dan Midai. Kabupaten Kuantan Singingi berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, terdiri atas Kecamatan Singingi, Kuantan Hilir, Cerenti, Benai, Kuantan Tengah, dan Mudik. Kota Batam berasal dari Kotamadya Batam dan sebagian wilayah Kabupaten Kepulauan Riau.

Dengan pembentukan ini, wilayah kabupaten induk dikurangi sesuai dengan wilayah kabupaten baru. Batas wilayah masing-masing kabupaten dan kota ditetapkan dalam undang-undang ini, dengan penentuan pasti di lapangan oleh Menteri Dalam Negeri. Ibukota masing-masing kabupaten dan kota juga ditetapkan.

Kewenangan daerah otonom yang baru dibentuk mencakup seluruh bidang pemerintahan kecuali politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain sesuai peraturan perundang-undangan. Kewenangan wajib meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

Pemerintahan daerah dilengkapi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, Sekretariat Dewan, Sekretariat Daerah, dinas-dinas, dan lembaga teknis sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kota Batam dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan mengikutsertakan Badan Otorita Batam, dengan hubungan kerja diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

1. Pengisian keanggotaan DPRD kabupaten/kota baru diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmian. 2. Anggota DPRD terdiri dari anggota partai politik peserta pemilu lokal dan anggota ABRI yang diangkat. 3. Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan DPRD ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Jumlah anggota DPRD kabupaten induk disesuaikan dengan jumlah penduduk setelah dikurangi jumlah penduduk kabupaten baru. 5. Penjabat Bupati/Walikota untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Riau. 6. Gubernur Riau, Bupati Kampar, Bupati Bengkalis, Bupati Kepulauan Riau, dan Bupati Indragiri Hulu menginventarisasi dan mengatur penyerahan pegawai, aset, BUMD, utang piutang, perlengkapan kantor kepada pemerintah kabupaten/kota baru selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmian. 7. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan kabupaten/kota baru dibebankan pada APBD kabupaten/kota baru. 8. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama dibebankan pada APBD Provinsi Riau, Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau, dan Kabupaten Indragiri Hulu berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah yang bersangkutan. 9. Pemerintah Provinsi Riau wajib membantu pembiayaan selama tiga tahun berturut-turut. 10. Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi kabupaten induk tetap berlaku bagi kabupaten baru sebelum diubah, diganti, atau dicabut. 11. Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Provinsi Riau tetap berlaku bagi Kota Batam sebelum diubah, diganti, atau dicabut. 12. Sementara menunggu kesiapan prasarana dan sarana yang memadai bagi ibukota Kabupaten Rokan Hilir, ibukota sementara ditetapkan di Bagan Siapiapi. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu lima tahun ibukota Kabupaten Rokan Hilir yang definitif harus telah difungsikan.

(-)