Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Latar belakang kebijakan ini adalah penataan organisasi kementerian yang memerlukan penyesuaian dalam pemberian tunjangan kinerja, terutama bagi kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur atau pembentukan baru. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Pegawai yang berhak menerima tunjangan ini adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pegawai lainnya yang bekerja penuh di satuan organisasi kementerian. Tunjangan kinerja dihitung berdasarkan capaian kinerja dan diberikan setiap bulan, dengan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.