Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Juga dikenal sebagai: PERPRES 18/2025 · PERPRES No. 18 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 18 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2025Tanggal Penetapan:27 Maret 2025
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Maret 2025
Tanggal Penetapan27 Maret 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Latar belakang kebijakan ini adalah penataan organisasi kementerian yang memerlukan penyesuaian dalam pemberian tunjangan kinerja, terutama bagi kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur atau pembentukan baru. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Pegawai yang berhak menerima tunjangan ini adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pegawai lainnya yang bekerja penuh di satuan organisasi kementerian. Tunjangan kinerja dihitung berdasarkan capaian kinerja dan diberikan setiap bulan, dengan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)