di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 136/2018 · PERPRES No. 136 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 136 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2015, dengan tujuan meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang didasarkan pada penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam masa persiapan pensiun. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bertanggung jawab menetapkan dan mengubah kelas jabatan dengan persetujuan dari menteri terkait.