Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 23/PRT/M/2018 · Permen PUPR No. 23/PRT/M/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2018Tanggal Penetapan:14 September 2018
Perumahan & Kawasan Permukiman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Laksana Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Sederhana Milik. 2. Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Selaku Ketua Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional Nomor 06/KPTS/BKP4N/1995 tentang Pedoman Pembuatan Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni Rumah Susun.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) serta menjamin hak dan kewajiban pemangku kepentingan dalam tata kelola PPPSRS.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi pemilik Sarusun untuk membentuk PPPSRS yang difasilitasi oleh Pelaku Pembangunan paling lambat sebelum masa transisi berakhir, yaitu 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama kali Sarusun. Pelaku Pembangunan wajib melakukan sosialisasi penghunian, pendataan pemilik/penghuni, dan memfasilitasi pembentukan panitia musyawarah. Musyawarah pembentukan PPPSRS dilakukan untuk membentuk struktur organisasi, menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta memilih pengurus dan pengawas PPPSRS.

Peraturan ini juga mengatur keanggotaan PPPSRS yang terdiri dari pemilik atau penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik, serta hak suara anggota dalam memutuskan hal yang berkaitan dengan kepentingan penghunian, kepemilikan, dan pengelolaan. Struktur organisasi PPPSRS terdiri atas pengurus dan pengawas yang merupakan pemilik dan bertempat tinggal di Rumah Susun. Akta pendirian PPPSRS disertai dengan penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang dicatatkan kepada instansi teknis pemerintah daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan.

Selain itu, Pelaku Pembangunan wajib menyerahkan pengelolaan Benda Bersama, Bagian Bersama, dan Tanah Bersama kepada PPPSRS dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak terbentuknya PPPSRS. Pembangunan Rumah Susun dapat dilaksanakan secara bertahap, dengan pembentukan PPPSRS pada masing-masing tahap pembangunan.

1. Dalam hal PPPSRS yang jangka waktu kepengurusannya belum berakhir pada saat Peraturan Menteri ini berlaku maka penyesuaian dilakukan setelah jangka waktu kepengurusan berakhir.

(-)