Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 14/2021 · Permen PUPR No. 14 Tahun 2021 · Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2021Tanggal Penetapan:31 Maret 2021
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPerhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku01 April 2021
Tanggal Penetapan31 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan dalam pembentukan, pengelolaan, dan pembinaan PPPSRS. Peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan PPPSRS, termasuk persiapan (sosialisasi kepenghunian, pendataan pemilik/penghuni, pembentukan panitia musyawarah) dan pelaksanaan musyawarah.
  2. Keanggotaan dan struktur organisasi PPPSRS, termasuk hak suara anggota.
  3. Akta pendirian, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga PPPSRS.
  4. Pengelolaan Benda Bersama, Bagian Bersama, dan Tanah Bersama, termasuk penyerahan pengelolaan dari Pelaku Pembangunan kepada PPPSRS dan pembentukan/penunjukan Pengelola.
  5. Pembinaan dan pengawasan terhadap PPPSRS oleh pemerintah pusat dan daerah.

Ketentuan substansial meliputi kewajiban pemilik Sarusun untuk membentuk PPPSRS, peran Pelaku Pembangunan dalam memfasilitasi pembentukan PPPSRS, serta mekanisme musyawarah dan pengambilan keputusan dalam pembentukan PPPSRS. Peraturan ini juga mengatur mengenai susunan organisasi PPPSRS, tugas dan wewenang pengurus dan pengawas, serta materi muatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PPPSRS.

Pengurus PPPSRS dan pengawas PPPSRS yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap melaksanakan tugasnya sampai masa kepengurusan berakhir.

(-)