Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 57 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum Dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi Untuk Peranti Pengkondisi Udara

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 57/2017 · Permen ESDM No. 57 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 57 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2017Tanggal Penetapan:18 Desember 2017
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPenerapan Standar Kinerja Energi Minimum Dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi Untuk Peranti Pengkondisi Udara
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku21 Desember 2017
Tanggal Penetapan18 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2015 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Peranti Pengkondisi Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 139).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penerapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk peranti pengkondisi udara yang diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk penyederhanaan perizinan terkait penerapan SKEM dan label hemat energi.

Ketentuan substansial meliputi kewajiban Produsen Dalam Negeri dan Importir untuk menerapkan SKEM dan mencantumkan Label Tanda Hemat Energi pada peranti pengkondisi udara. Peranti pengkondisi udara yang diatur adalah jenis single split wall mounted dengan kapasitas pendinginan paling besar 27.000 BTU/jam untuk tipe inverter dan non-inverter. Label Tanda Hemat Energi menunjukkan tingkat hemat energi yang digambarkan dalam jumlah bintang.

Untuk pencantuman label, Produsen Dalam Negeri dan Importir wajib memperoleh izin dari Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan seperti Sertifikat Hemat Energi, Nomor Pokok Wajib Pajak, Akta Pendirian Perusahaan, dan dokumen lainnya. Izin berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Produsen dan Importir wajib menyusun laporan bulanan mengenai merek, tipe, model, volume, dan jumlah peranti pengkondisi udara.

Sertifikat Hemat Energi diperoleh melalui proses sertifikasi tipe 1a berdasarkan SNI ISO/IEC 17067:2013 dan diterbitkan oleh LSPro yang terakreditasi. Pengujian kinerja peranti pengkondisi udara dilaksanakan berdasarkan persyaratan dan prosedur pengujian kinerja sesuai dengan Lampiran IV Peraturan Menteri ini.

1. Izin pencantuman tanda SKEM dan Label Tanda Hemat Energi yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2015 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Peranti Pengkondisi Udara tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. Produsen Dalam Negeri dan Importir yang telah memiliki izin pencantuman tanda SKEM berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2015 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi pada Peranti Pengkondisi Udara tidak diwajibkan mencantuman tanda SKEM. 3. Permohonan izin impor yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran kesesuaian kriteria Label Tanda Hemat Energi dengan kinerja energi dikenai sanksi administratif. 2. Tidak menyusun dan menyampaikan laporan dikenai sanksi administratif. 3. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pencabutan izin. 4. Tidak mencantumkan Label Tanda Hemat Energi, mencantumkan saat Sertifikat/izin habis masa berlaku dikenai sanksi penarikan Peranti Pengkondisi Udara dari peredaran, perintah untuk ekspor, atau pemusnahan.