di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi Untuk Piranti Pengkondisi Udara
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 7/2015 · Permen ESDM No. 7 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan ini bertujuan untuk menerapkan konservasi energi dengan menetapkan standar kinerja energi minimum dan pencantuman label tanda hemat energi pada piranti pengkondisi udara. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dan memberikan informasi yang jelas dalam pemilihan produk yang hemat energi. Peraturan ini mengatur kewajiban bagi produsen dalam negeri dan importir untuk mencantumkan tanda SKEM dan label hemat energi pada produk yang diperdagangkan di Indonesia. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur perizinan, sertifikasi, dan pelaporan terkait pencantuman tanda tersebut. Produsen dan importir harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk sertifikasi hemat energi dan sistem manajemen mutu, untuk mendapatkan izin pencantuman tanda SKEM dan label hemat energi.