Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi Untuk Piranti Pengkondisi Udara

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 7/2015 · Permen ESDM No. 7 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2015Tanggal Penetapan:28 Januari 2015
Pertambangan & Sumber EnergiStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPenerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi Untuk Piranti Pengkondisi Udara
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku28 Januari 2015
Tanggal Penetapan28 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menerapkan konservasi energi dengan menetapkan standar kinerja energi minimum dan pencantuman label tanda hemat energi pada piranti pengkondisi udara. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dan memberikan informasi yang jelas dalam pemilihan produk yang hemat energi. Peraturan ini mengatur kewajiban bagi produsen dalam negeri dan importir untuk mencantumkan tanda SKEM dan label hemat energi pada produk yang diperdagangkan di Indonesia. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur perizinan, sertifikasi, dan pelaporan terkait pencantuman tanda tersebut. Produsen dan importir harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk sertifikasi hemat energi dan sistem manajemen mutu, untuk mendapatkan izin pencantuman tanda SKEM dan label hemat energi.

1. Kewajiban penerapan SKEM dan pencantuman Label Tanda Hemat Energi oleh Produsen Dalam Negeri dan Importir dilaksanakan mulai tanggal 1 Agustus 2016.

1. Produsen Dalam Negeri dan Importir yang tidak mencantumkan tanda SKEM dan Label Tanda Hemat Energi dikenakan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran, reekspor, atau pemusnahan. 2. Pelanggaran kesesuaian SKEM atau Label Tanda Hemat Energi dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan/atau pencabutan izin pencantuman tanda.