Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1974

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1974 tentang Perubahan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971(Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2971)

Juga dikenal sebagai: UU 10/1974 · UU No. 10 Tahun 1974 · UU Nomor 10 Tahun 1974

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 1974Tanggal Penetapan:26 Desember 1974
Pertambangan Minyak dan Gas BumiBUMN & BUMDBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971(Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2971)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Desember 1974
Tanggal Penetapan26 Desember 1974
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2971).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1974 mengubah Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara yang signifikan, yang mengakibatkan perluasan tugas dan tanggung jawab Direksi. Tujuan perubahan adalah untuk memperkuat pengelolaan perusahaan agar lebih efisien dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi bangsa dan negara. Ketentuan substansial dalam perubahan ini adalah perubahan jumlah anggota Direksi. Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 diubah sehingga Direksi terdiri dari seorang Direktur Utama dan 5 (lima) orang Direktur. Selain itu, Presiden memiliki kewenangan untuk menambah jumlah Direktur sesuai dengan keperluan dan perkembangan perusahaan.

(-)

(-)