Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 30 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 30/2019 · PERPRES No. 30 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 30 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2019Tanggal Penetapan:10 Mei 2019
Kerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKeanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Mei 2019
Tanggal Penetapan10 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada Organisasi-Organisasi Internasional

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menggantikan Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Kebijakan ini mengatur keanggotaan dan kontribusi Indonesia pada organisasi internasional sebagai bagian dari diplomasi multilateral dan pelaksanaan politik luar negeri bebas dan aktif. Peraturan ini menetapkan prosedur keanggotaan, analisis biaya-manfaat, dan manfaat keanggotaan baik kualitatif maupun kuantitatif. Selain itu, diatur pula mekanisme pengusulan, penyusunan dasar hukum, pelaporan, evaluasi, penghentian, dan pengaktifan kembali keanggotaan. Kontribusi Indonesia dibagi menjadi beberapa jenis dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kelompok Kerja dibentuk untuk memberikan rekomendasi terkait keanggotaan dan kontribusi.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, usulan keanggotaan Indonesia yang telah disetujui Menteri dan dasar hukumnya belum disahkan atau ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999, penyusunan dasar hukum keanggotaan Indonesia diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. 2. Bagi keanggotaan Indonesia yang belum memiliki dasar hukum berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999, penyusunan dasar hukum keanggotaan Indonesia diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. 3. Pembayaran kontribusi Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

(-)