di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional
Juga dikenal sebagai: PERPRES 30/2019 · PERPRES No. 30 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menggantikan Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Kebijakan ini mengatur keanggotaan dan kontribusi Indonesia pada organisasi internasional sebagai bagian dari diplomasi multilateral dan pelaksanaan politik luar negeri bebas dan aktif. Peraturan ini menetapkan prosedur keanggotaan, analisis biaya-manfaat, dan manfaat keanggotaan baik kualitatif maupun kuantitatif. Selain itu, diatur pula mekanisme pengusulan, penyusunan dasar hukum, pelaporan, evaluasi, penghentian, dan pengaktifan kembali keanggotaan. Kontribusi Indonesia dibagi menjadi beberapa jenis dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kelompok Kerja dibentuk untuk memberikan rekomendasi terkait keanggotaan dan kontribusi.