Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur keanggotaan Indonesia dan kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada organisasi-organisasi internasional. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa keanggotaan Indonesia memberikan manfaat bagi kepentingan nasional dan dilakukan dengan efisiensi serta efektivitas. Keputusan ini menetapkan bahwa keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional harus ditetapkan sekurang-kurangnya dengan Keputusan Presiden. Usulan keanggotaan harus diajukan oleh instansi terkait kepada Departemen Luar Negeri dan dibahas bersama Departemen Keuangan dan Sekretariat Negara. Dalam mengkaji usulan keanggotaan, pertimbangan meliputi manfaat, kontribusi, dan kemampuan keuangan negara. Kontribusi pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui anggaran Departemen Luar Negeri, dan dapat berupa kontribusi wajib reguler, non-reguler, sukarela, atau lainnya. Keanggotaan dapat ditinjau kembali sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.