Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Batang Konduktor Dari Tembaga (Copper Bus Bars) Secara Wajib

Juga dikenal sebagai: Permenperin 2/2021 · Permenperin No. 2 Tahun 2021 · Permenperin Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2021Tanggal Penetapan:25 Januari 2021
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPemberlakuan Standar Nasional Indonesia Batang Konduktor Dari Tembaga (Copper Bus Bars) Secara Wajib
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku04 Agustus 2021
Tanggal Penetapan25 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk batang konduktor dari tembaga (copper bus bars). Latar belakangnya adalah untuk melindungi konsumen, meningkatkan daya saing industri, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Ketentuan Substansial:

  1. Pemberlakuan SNI Wajib: SNI 8760:2019 tentang Bus Bar Tembaga diberlakukan secara wajib bagi produsen dalam negeri dan importir.
  2. Sertifikasi: Pelaku usaha wajib memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) untuk membuktikan pemenuhan standar.
  3. Proses Sertifikasi: SPPT-SNI diperoleh melalui pengujian kesesuaian mutu dan audit proses produksi serta penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM) SNI ISO 9001:2015.
  4. Pengecualian: Pengecualian pemberlakuan SNI dapat diberikan melalui Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal untuk produk di luar lingkup SNI, barang contoh pameran, contoh uji SPPT-SNI, atau untuk tujuan penelitian dan pengembangan.
  5. Pelaporan: Pelaku usaha yang telah memperoleh SPPT-SNI wajib menyampaikan laporan realisasi produksi dan/atau impor secara berkala.
  6. Pembinaan dan Pengawasan: Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan SNI, termasuk sosialisasi, pembinaan teknis, dan koordinasi pengawasan di pasar. Kepala BSKJI melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap LSPro dan Laboratorium Penguji.

1. SPPT-SNI yang telah terbit sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya habis. 2. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses sertifikasi atau pengujian kesesuaian mutu harus menyesuaikan dengan proses sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (2) dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014. 2. Pelanggaran Pasal 16 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SPPT-SNI. 3. Pelaku Usaha yang tidak menyampaikan laporan realisasi produksi dan/atau impor dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan rekomendasi pencabutan SPPT-SNI atau Pertimbangan Teknis. 4. LSPro yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif oleh Kepala BSKJI.