Peraturan Menteri ini menetapkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk batang konduktor dari tembaga (copper bus bars). Latar belakangnya adalah untuk melindungi konsumen, meningkatkan daya saing industri, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Ketentuan Substansial:
- Pemberlakuan SNI Wajib: SNI 8760:2019 tentang Bus Bar Tembaga diberlakukan secara wajib bagi produsen dalam negeri dan importir.
- Sertifikasi: Pelaku usaha wajib memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) untuk membuktikan pemenuhan standar.
- Proses Sertifikasi: SPPT-SNI diperoleh melalui pengujian kesesuaian mutu dan audit proses produksi serta penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM) SNI ISO 9001:2015.
- Pengecualian: Pengecualian pemberlakuan SNI dapat diberikan melalui Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal untuk produk di luar lingkup SNI, barang contoh pameran, contoh uji SPPT-SNI, atau untuk tujuan penelitian dan pengembangan.
- Pelaporan: Pelaku usaha yang telah memperoleh SPPT-SNI wajib menyampaikan laporan realisasi produksi dan/atau impor secara berkala.
- Pembinaan dan Pengawasan: Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan SNI, termasuk sosialisasi, pembinaan teknis, dan koordinasi pengawasan di pasar. Kepala BSKJI melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap LSPro dan Laboratorium Penguji.