Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8760:2019 secara wajib untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) dengan nomor pos tarif/harmonized system ex. 7407.10.41 dan ex. 7407.10.49, baik produksi dalam negeri maupun impor yang dipasarkan di Indonesia. Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, keselamatan manusia, pelestarian lingkungan hidup, meningkatkan daya saing industri, efisiensi, kinerja industri, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Pengecualian berlaku untuk produk sejenis dengan standar teknis berbeda, barang contoh untuk riset (maksimal 2 batang @ 4 meter), dan barang contoh untuk pengujian SNI, dengan ketentuan tidak diperjualbelikan. Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan Bus Bar Tembaga wajib memenuhi ketentuan SNI ini dan akan dikenai sanksi jika melanggar. Pemenuhan SNI dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5, meliputi audit proses produksi, penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, dan pengujian mutu. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dengan persyaratan yang telah ditentukan. Bus Bar Tembaga yang telah memenuhi ketentuan SNI dan memiliki Sertifikat SNI wajib dibubuhi Tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan.