Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buol 1/2021 · Perda Kabupaten Buol No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Buol Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2021Tanggal Penetapan:8 Januari 2021
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Buol
Tanggal Berlaku08 Januari 2021
Tanggal Penetapan08 Januari 2021
Tempat PenetapanBuol

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buol Nomor 96) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buol Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Buol. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan pengaturan pemilihan kepala desa dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan yang ada. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pemilihan kepala desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Tahapan Pemilihan Kepala Desa:** * Persiapan: Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) oleh BPD, pengajuan biaya pemilihan, dan pembentukan Panitia Tingkat Kabupaten. * Pencalonan: Pengumuman pendaftaran, penjaringan dan penyaringan bakal calon, penetapan calon kepala desa. * Kampanye: Pelaksanaan kampanye oleh calon kepala desa dengan metode yang diatur. * Pemungutan Suara: Pelaksanaan pemungutan suara di TPS, penghitungan suara, dan penetapan calon kepala desa terpilih. 2. **Persyaratan Pemilih dan Calon Kepala Desa:** * Menetapkan persyaratan bagi pemilih dan calon kepala desa. 3. **Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu:** * Mengatur tata cara pemilihan kepala desa antar waktu melalui Musyawarah Desa. 4. **Keberatan dan Penyelesaian Sengketa:** * Menyediakan mekanisme pengajuan keberatan terhadap hasil pemilihan dan penyelesaian sengketa. 5. **Status Kepala Desa:** * Mengatur mengenai kepala desa yang berasal dari PNS, perangkat desa, atau anggota BPD. 6. **Kewajiban dan Larangan Kepala Desa:** * Menetapkan kewajiban dan larangan bagi kepala desa. 7. **Pemberhentian Kepala Desa:** * Mengatur kondisi dan tata cara pemberhentian kepala desa.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Kepala Desa yang dilantik berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2015 masih tetap melaksanakan tugasnya sampai masa jabatannya berakhir. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2015 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan dan belum dibentuk yang baru menurut Peraturan Daerah ini.

1. Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.