Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Buol. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan pengaturan pemilihan kepala desa dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan yang ada. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pemilihan kepala desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Tahapan Pemilihan Kepala Desa:**
* Persiapan: Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) oleh BPD, pengajuan biaya pemilihan, dan pembentukan Panitia Tingkat Kabupaten.
* Pencalonan: Pengumuman pendaftaran, penjaringan dan penyaringan bakal calon, penetapan calon kepala desa.
* Kampanye: Pelaksanaan kampanye oleh calon kepala desa dengan metode yang diatur.
* Pemungutan Suara: Pelaksanaan pemungutan suara di TPS, penghitungan suara, dan penetapan calon kepala desa terpilih.
2. **Persyaratan Pemilih dan Calon Kepala Desa:**
* Menetapkan persyaratan bagi pemilih dan calon kepala desa.
3. **Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu:**
* Mengatur tata cara pemilihan kepala desa antar waktu melalui Musyawarah Desa.
4. **Keberatan dan Penyelesaian Sengketa:**
* Menyediakan mekanisme pengajuan keberatan terhadap hasil pemilihan dan penyelesaian sengketa.
5. **Status Kepala Desa:**
* Mengatur mengenai kepala desa yang berasal dari PNS, perangkat desa, atau anggota BPD.
6. **Kewajiban dan Larangan Kepala Desa:**
* Menetapkan kewajiban dan larangan bagi kepala desa.
7. **Pemberhentian Kepala Desa:**
* Mengatur kondisi dan tata cara pemberhentian kepala desa.