Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1990 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pusat Perkayuan Marunda Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Yang Berasal Dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) Tersebut Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kawasan Berikat Nusantara

Juga dikenal sebagai: PP 31/1990 · PP No. 31 Tahun 1990 · PP Nomor 31 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 1990Tanggal Penetapan:17 Juli 1990
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pusat Perkayuan Marunda Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Yang Berasal Dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) Tersebut Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kawasan Berikat Nusantara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Juli 1990
Tanggal Penetapan17 Juli 1990
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1984 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pusat Perkayuan Marunda.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi badan usaha milik negara dan memanfaatkan kekayaan negara dengan membubarkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pusat Perkayuan Marunda. Seluruh kekayaan negara yang tertanam dalam perusahaan tersebut akan dialihkan sebagai tambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kawasan Berikat Nusantara. Pelaksanaan likuidasi dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Kehutanan dengan melibatkan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Nilai kekayaan negara yang akan dijadikan tambahan penyertaan modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

1. Dengan dilikuidasinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pusat Perkayuan Marunda, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1984 dinyatakan tidak berlaku.

(-)