Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1984

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1984 tentang Penyertaan Modal Negera Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Usaha Distribusi Dan Pengolahan Kayu

Juga dikenal sebagai: PP 14/1984 · PP No. 14 Tahun 1984 · PP Nomor 14 Tahun 1984

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 1984Tanggal Penetapan:26 Juni 1984
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negera Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Usaha Distribusi Dan Pengolahan Kayu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Juni 1984
Tanggal Penetapan26 Juni 1984
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendukung pembangunan nasional dalam bidang distribusi dan pengolahan kayu melalui pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO). Pendirian ini dilakukan dengan penyertaan modal dari Negara Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, khususnya dari Proyek Pengembangan Lingkungan (PPL) Marunda. Tujuan utama PERSERO adalah melaksanakan kebijakan pemerintah dalam pembangunan ekonomi dengan menyediakan sarana distribusi dan pengolahan kayu serta mengembangkan Pusat Perkayuan Marunda. Pelaksanaan pendirian PERSERO diatur oleh Menteri Keuangan, dengan kemungkinan pelimpahan wewenang kepada Menteri Kehutanan.

(-)

(-)