Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Juga dikenal sebagai: Permendukbangga 2/2026 · Permendukbangga No. 2 Tahun 2026 · Permendukbangga Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2026Tanggal Penetapan:6 April 2026
Hukum Administrasi NegaraKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
TemaManajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
LokasiKementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku22 April 2026
Tanggal Penetapan06 April 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

Peraturan ini menetapkan pedoman manajemen risiko di lingkungan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dengan cara melindungi serta meningkatkan nilai tambah organisasi, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan strategis secara terukur.

Substansi kebijakan mencakup prinsip-prinsip manajemen risiko yang terintegrasi, komprehensif, dan dinamis, serta kerangka kerja yang meliputi kepemimpinan, desain, implementasi, evaluasi, hingga perbaikan berkelanjutan. Struktur manajemen risiko diatur menggunakan konsep tiga lini, di mana lini pertama (Pemilik Risiko dan Unit Pengelola Risiko) bertanggung jawab atas pelaksanaan operasional, lini kedua (Sekretaris Kementerian/Utama dan Unit Penyelenggara Manajemen Risiko) bertanggung jawab atas koordinasi dan kepatuhan, serta lini ketiga (Inspektur Utama) bertanggung jawab atas pengawasan intern.

Proses manajemen risiko yang diwajibkan meliputi penetapan konteks, identifikasi, analisis, evaluasi, respons risiko, pemantauan, serta informasi dan komunikasi. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban pelaporan berkala dan insidental oleh unit kerja terkait, serta pemenuhan sumber daya manusia, anggaran, dan sarana prasarana untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan manajemen risiko di seluruh level organisasi.

(-)

(-)