Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini. Penyelenggaraan manajemen risiko di BKKBN bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan nilai tambah organisasi, mendorong inovasi, meningkatkan kinerja, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi secara akuntabel. Ruang lingkup manajemen risiko meliputi prinsip dan kerangka kerja, budaya risiko, struktur manajemen risiko, proses manajemen risiko, serta sumber daya dan pengembangan manajemen risiko. Kepala BKKBN dapat mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan manajemen risiko kepada Sekretaris Utama dan Inspektur Utama.