Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKKBN 2/2023 · Peraturan BKKBN No. 2 Tahun 2023 · Peraturan BKKBN Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2023Tanggal Penetapan:27 Maret 2023
Program Keluarga Berencana

Informasi

TipePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
TemaManajemen Risiko di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
LokasiBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku04 April 2023
Tanggal Penetapan27 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Risiko di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini. Penyelenggaraan manajemen risiko di BKKBN bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan nilai tambah organisasi, mendorong inovasi, meningkatkan kinerja, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi secara akuntabel. Ruang lingkup manajemen risiko meliputi prinsip dan kerangka kerja, budaya risiko, struktur manajemen risiko, proses manajemen risiko, serta sumber daya dan pengembangan manajemen risiko. Kepala BKKBN dapat mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan manajemen risiko kepada Sekretaris Utama dan Inspektur Utama.

(-)

(-)