di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/ Revitalisasi Sarana Perdagangan Yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
Juga dikenal sebagai: Permendag 55/2018 · Permendag No. 55 Tahun 2018 · Permendag Nomor 55 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan atau revitalisasi sarana perdagangan yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2018. Penyesuaian ini diperlukan karena adanya perubahan terkait usulan baru, alokasi anggaran, dan/atau lokasi pasar di berbagai daerah.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan pembangunan atau revitalisasi sarana perdagangan. Gubernur atau Bupati/Wali Kota diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan ini dengan dana yang telah dialokasikan. Mereka diwajibkan untuk tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta harus menyelesaikan pembangunan sesuai kontrak kerja hingga akhir tahun anggaran. Selain itu, mereka harus melaporkan perkembangan pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.