Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Permendag 70/2018 · Permendag No. 70 Tahun 2018 · Permendag Nomor 70 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2018Tanggal Penetapan:22 Juni 2018
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku05 Juli 2018
Tanggal Penetapan22 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55 Tahun 2018.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menyesuaikan penugasan gubernur atau bupati/wali kota dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan atau revitalisasi sarana perdagangan yang didanai melalui dana tugas pembantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018. Perubahan ini mencakup usulan baru, alokasi anggaran, dan/atau lokasi pasar di berbagai kabupaten dan kota di Indonesia. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, dengan penekanan pada pengelolaan dana tugas pembantuan secara efektif dan efisien. Setiap daerah yang terlibat memiliki kewajiban untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan alokasi dana yang telah ditetapkan.

(-)

(-)