di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Juga dikenal sebagai: PERPRES 71/2024 · PERPRES No. 71 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 71 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan karena Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah memenuhi kriteria untuk penyesuaian tunjangan kinerja sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan capaian tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang diberikan setiap bulan berdasarkan capaian kinerja. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan tertentu, yang dinonaktifkan, atau yang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Kelas jabatan ditetapkan oleh Menteri dan dapat diubah dengan persetujuan menteri terkait. Pegawai yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi.