di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 153 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Juga dikenal sebagai: PERPRES 153/2015 · PERPRES No. 153 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 153 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali pemberian tunjangan kinerja agar sesuai dengan peningkatan kinerja pegawai.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa pegawai yang memiliki jabatan di kementerian tersebut berhak menerima tunjangan kinerja bulanan. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau sedang cuti di luar tanggungan negara. Besaran tunjangan kinerja diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai November 2015. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh menteri terkait dengan persetujuan dari menteri yang mengurus pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.