Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 79 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman

Juga dikenal sebagai: PERPRES 79/2021 · PERPRES No. 79 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 79 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2021Tanggal Penetapan:30 Agustus 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Sandiman
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Agustus 2021
Tanggal Penetapan30 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman. Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman diberikan setiap bulan kepada PNS yang memenuhi syarat, dengan besaran tunjangan yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PNS di instansi pusat, dan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk PNS di instansi daerah. Tunjangan akan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)