Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman. Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman diberikan setiap bulan kepada PNS yang memenuhi syarat, dengan besaran tunjangan yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PNS di instansi pusat, dan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk PNS di instansi daerah. Tunjangan akan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.