Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 105 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 105/2006 · PERPRES No. 105 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 105 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2006Tanggal Penetapan:26 Desember 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Desember 2006
Tanggal Penetapan26 Desember 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi. Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja mereka. Tunjangan Sandiman dan Tunjangan Operator Transmisi Sandi diberikan setiap bulan, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dimulai sejak 1 Januari 2007 dan dihentikan apabila pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)