di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
Juga dikenal sebagai: PERPRES 39/2010 · PERPRES No. 39 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 39 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik. Tujuannya adalah untuk menetapkan Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH PRG) yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Ketentuan Substansial
KKH PRG merupakan lembaga nonstruktural yang berkedudukan di Jakarta. Keanggotaan KKH PRG terdiri dari unsur pemerintah dan non-pemerintah. Tugas utama KKH PRG adalah memberikan rekomendasi keamanan hayati, sertifikat hasil uji keamanan, serta saran dan pertimbangan terkait pengelolaan risiko dan penarikan produk rekayasa genetik (PRG). KKH PRG juga bertugas membantu pengawasan terhadap pemasukan dan pemanfaatan PRG. Selain itu, KKH PRG memiliki kewenangan menugaskan Tim Teknis Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (TTKH PRG) untuk pengkajian dokumen teknis dan uji lanjutan keamanan hayati.