Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 39 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik

Juga dikenal sebagai: PERPRES 39/2010 · PERPRES No. 39 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 39 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2010Tanggal Penetapan:15 Juni 2010
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKomisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Juni 2010
Tanggal Penetapan15 Juni 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan yang mengatur mengenai KKH PRG yang telah ada dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik. Tujuannya adalah untuk menetapkan Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH PRG) yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Ketentuan Substansial

KKH PRG merupakan lembaga nonstruktural yang berkedudukan di Jakarta. Keanggotaan KKH PRG terdiri dari unsur pemerintah dan non-pemerintah. Tugas utama KKH PRG adalah memberikan rekomendasi keamanan hayati, sertifikat hasil uji keamanan, serta saran dan pertimbangan terkait pengelolaan risiko dan penarikan produk rekayasa genetik (PRG). KKH PRG juga bertugas membantu pengawasan terhadap pemasukan dan pemanfaatan PRG. Selain itu, KKH PRG memiliki kewenangan menugaskan Tim Teknis Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (TTKH PRG) untuk pengkajian dokumen teknis dan uji lanjutan keamanan hayati.

(-)

(-)