Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 53 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2010 tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik

Juga dikenal sebagai: PERPRES 53/2014 · PERPRES No. 53 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 53 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2014Tanggal Penetapan:2 Juni 2014
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2010 tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juni 2014
Tanggal Penetapan02 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2010 tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengefektifkan Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik dengan mengubah susunan dan masa jabatan keanggotaan. Perubahan ini melibatkan penambahan jumlah anggota menjadi 19 orang yang terdiri dari unsur pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat. Susunan keanggotaan mencakup Ketua, Wakil Ketua di berbagai bidang, dan anggota dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Masa jabatan anggota ditetapkan selama 4 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan untuk anggota dari perguruan tinggi dan masyarakat.

(-)

(-)