Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan Satu Pasangan Calon

Juga dikenal sebagai: Peraturan MK 2/2016 · Peraturan MK No. 2 Tahun 2016 · Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2016Tanggal Penetapan:29 Agustus 2016
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDProses Peradilan & Hukum Acara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Dengan Satu Pasangan Calon. 2. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Dengan Satu Pasangan Calon.

Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mengatur tentang pedoman beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan satu pasangan calon. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan karena Peraturan Mahkamah Konstitusi sebelumnya (Nomor 4 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Nomor 6 Tahun 2015) dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Peraturan ini mengatur para pihak dalam perkara perselisihan hasil pemilihan, yaitu Pemohon (pasangan calon atau pemantau pemilihan), Termohon (KPU Provinsi/Kabupaten/Kota), dan Pihak Terkait (pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak). Objek perselisihan adalah Keputusan Termohon tentang penetapan perolehan suara hasil Pemilihan yang mempengaruhi terpilihnya Pemohon atau terpenuhinya hak konstitusional Pemohon.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengajuan permohonan, jawaban Termohon, dan keterangan Pihak Terkait, termasuk persyaratan formil dan materiil permohonan, tenggang waktu pengajuan, serta alat bukti yang diperlukan. Selain itu, diatur pula mengenai pemeriksaan perkara yang meliputi Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Persidangan, serta alat bukti yang dapat diajukan. Mahkamah dapat menyelenggarakan persidangan jarak jauh dan menjatuhkan putusan sela jika diperlukan.

Putusan Mahkamah diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim dan dapat berupa permohonan tidak dapat diterima, ditolak, atau dikabulkan. Putusan Mahkamah bersifat final dan mengikat sejak selesai diucapkan.

(-)

(-)