Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kupang 1/2025 · Perda Kabupaten Kupang No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2025Tanggal Penetapan:23 Mei 2025
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kupang
Tanggal Berlaku23 Mei 2025
Tanggal Penetapan23 Mei 2025
Tempat PenetapanOelamasi

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Swadana Daerah Peralatan dan Perbekalan Kabupaten Dati II Kupang (Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Kupang Tahun 1997 Nomor 74 Seri D Nomor 74); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kupang (Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2011 Nomor 38, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Nomor 003); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang (Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2011 Nomor 39, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Nomor 004); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2011 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Kupang (Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2011 Nomor 40, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Nomor 005); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kupang (Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2011 Nomor 41, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Nomor 006); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kupang (Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2011 Nomor 42, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Nomor 007); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Kupang (Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2008 Nomor 542 Seri D Nomor 7); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit umum Daerah Naibonat Kelas C Kabupaten Kupang (Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2011 Nomor 43); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Kabupaten Kupang (Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Nomor 009); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang (Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang (Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Nomor 3); dan 12. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang (Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2020 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Nomor 040).

Peraturan Daerah Kabupaten Kupang ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. Pembentukan Perangkat Daerah didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah. Peraturan ini membentuk Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah tipe A, Sekretariat DPRD tipe B, Inspektorat Daerah tipe A, Dinas Daerah (dengan berbagai tipe berdasarkan urusan pemerintahan yang diselenggarakan), dan Badan Daerah (dengan berbagai tipe berdasarkan fungsi penunjang urusan pemerintahan). Selain itu, ditetapkan juga Kecamatan sebagai perangkat daerah dengan tipe A untuk seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Kupang. Peraturan ini juga mengatur bahwa pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Selain itu, pada Urusan Pemerintahan bidang pendidikan terdapat UPTD berupa satuan pendidikan Daerah, dan pada Urusan Pemerintahan bidang kesehatan terdapat UPTD berupa rumah sakit umum daerah dan pusat kesehatan masyarakat. Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) Staf Ahli yang bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Bupati sesuai keahliannya.

1. Perangkat Daerah yang ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilakukannya penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. UPTD yang sudah dibentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPTD yang baru. 3. Pejabat yang ada pada Perangkat Daerah sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap menduduki jabatannya sampai dengan ditetapkannya Pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Pengisian Jabatan berdasarkan Peraturan Daerah ini, dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)