Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kupang 3/2018 · Perda Kabupaten Kupang No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang
LokasiPemerintah Kabupaten Kupang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanOelamasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang (Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Nomor 011)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang. Perubahan tersebut meliputi tipologi perangkat daerah yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Beberapa perubahan spesifik termasuk perubahan, penghapusan, dan penambahan pada daftar Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta perubahan pada pasal-pasal yang mengatur UPT Dinas.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mewujudkan perangkat daerah yang efektif dan efisien sesuai prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran, serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Penyesuaian ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Tipologi Perangkat Daerah:
    • Dinas-dinas daerah mengalami perubahan tipologi dan nomenklatur.
    • Badan daerah juga mengalami perubahan dalam fungsi penunjang.
  2. UPT Dinas:
    • Pembentukan UPT Dinas harus berdasarkan kajian akademis, kecuali UPTD Satuan Pendidikan dan UPTD Puskesmas.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPT Dinas Daerah dan UPT Badan yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Kupang tentang pembentukan UPT Dinas Daerah dan UPT Badan yang baru. 2. UPTD yang telah terbentuk wajib menyusun naskah akademik sebagai kelengkapan dokumen paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Perda ini ditetapkan.

(-)