di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 11/2017 · Perda Kabupaten Kebumen No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2017 mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan. Latar belakang perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU/IX/2011 yang menyatakan bahwa kata "golf" dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, perubahan ini juga menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/112 Tahun 2016 yang membatalkan beberapa pasal dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012.
Perubahan meliputi ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf g dan Pasal 6 huruf g. Pasal 3 mengatur objek pajak hiburan, yang mencakup berbagai jenis hiburan yang dipungut bayaran, seperti tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, sirkus, permainan bilyar dan boling, panti pijat, dan pertandingan olahraga. Pasal 6 mengatur tarif pajak hiburan untuk setiap jenis hiburan tersebut, dengan tarif yang berbeda-beda, misalnya tontonan film sebesar 35%, pagelaran kesenian sebesar 20% (kecuali kesenian rakyat/tradisional 10%), dan diskotik sebesar 50%.