Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kota Pagar Alam. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, dan mendukung penyediaan pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi. Usaha jasa konstruksi mencakup jenis usaha (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan), bentuk usaha (orang perseorangan, badan usaha), dan bidang usaha. Badan usaha yang melaksanakan pekerjaan konstruksi wajib memiliki IUJK yang mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha. Walikota memberikan IUJK kepada badan usaha yang memenuhi persyaratan, dengan kemungkinan menunjuk Unit Kerja/Instansi. Pemberian IUJK mengedepankan pelayanan prima, profesionalisme, dan pembinaan. Pemegang IUJK berhak mengikuti proses pengadaan dan mendapatkan pembinaan, serta wajib memenuhi ketentuan keteknikan, K3, perlindungan sosial tenaga kerja, dan tata lingkungan. Pemegang IUJK juga wajib melaporkan perubahan data dan menyampaikan laporan akhir tahun. Unit Kerja/Instansi pemberi IUJK wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada Walikota, yang kemudian melaporkan kepada Gubernur. Walikota melakukan pemberdayaan dan pengawasan terhadap pemberian IUJK melalui penyuluhan, informasi, pelatihan, dan pengawasan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi.