Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Tempat Usaha, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame Dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi Beserta Masing-Masing Perubahannya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pagar Alam 7/2022 · Perda Kota Pagar Alam No. 7 Tahun 2022 · Perda Kota Pagar Alam Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:30 Desember 2022
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Tempat Usaha, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame Dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi Beserta Masing-Masing Perubahannya
LokasiPemerintah Kota Pagar Alam
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
Tanggal Penetapan30 Desember 2022
Tempat PenetapanPagar Alam

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan beserta perubahannya. 2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Surat Izin Tempat Usaha beserta perubahannya. 3. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame beserta perubahannya. 4. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi beserta perubahannya.

Peraturan Daerah ini mencabut beberapa peraturan daerah terkait perizinan usaha di Kota Pagar Alam. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan regulasi di tingkat pusat, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengamanatkan pengurusan perizinan berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission). Peraturan-peraturan daerah yang dicabut adalah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Surat Izin Tempat Usaha, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi beserta perubahan-perubahannya. Dengan dicabutnya peraturan-peraturan daerah ini, maka izin-izin usaha yang sebelumnya diatur dalam peraturan tersebut tidak berlaku lagi dan akan mengikuti sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik.

(-)

(-)