Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan pemberian manfaat jaminan hari tua (JHT) bagi peserta yang berhenti bekerja, dengan mempertimbangkan kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi masyarakat. Perubahan ini mengatur bahwa manfaat JHT wajib dibayarkan kepada peserta yang mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat bagi peserta yang mencapai usia pensiun diberikan langsung kepada peserta, sementara bagi peserta yang mengalami cacat total tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun, manfaat diberikan kepada ahli waris. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT akan diatur dengan Peraturan Menteri.