Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua

Juga dikenal sebagai: PP 60/2015 · PP No. 60 Tahun 2015 · PP Nomor 60 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2015Tanggal Penetapan:12 Agustus 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Agustus 2015
Tanggal Penetapan12 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan pemberian manfaat jaminan hari tua (JHT) bagi peserta yang berhenti bekerja, dengan mempertimbangkan kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi masyarakat. Perubahan ini mengatur bahwa manfaat JHT wajib dibayarkan kepada peserta yang mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat bagi peserta yang mencapai usia pensiun diberikan langsung kepada peserta, sementara bagi peserta yang mengalami cacat total tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun, manfaat diberikan kepada ahli waris. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT akan diatur dengan Peraturan Menteri.

(-)

(-)