Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua

Juga dikenal sebagai: PP 46/2015 · PP No. 46 Tahun 2015 · PP Nomor 46 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2015Tanggal Penetapan:30 Juni 2015
PerasuransianHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 2015
Tanggal Penetapan30 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Peserta program JHT meliputi penerima upah dan bukan penerima upah, termasuk pekerja asing yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan. Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran yang ditetapkan sebesar 5,7% dari upah, dengan pembagian 2% ditanggung pekerja dan 3,7% oleh pemberi kerja. Peserta bukan penerima upah membayar iuran berdasarkan penghasilan yang dipilih. Manfaat JHT dibayarkan sekaligus dan dapat diambil sebagian setelah 10 tahun kepesertaan untuk keperluan tertentu. BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab mengelola program ini dan memberikan informasi saldo JHT kepada peserta setiap tahun.

(-)

  • Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
  • Sanksi tidak mendapat pelayanan publik meliputi perizinan usaha, izin tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, dan izin mendirikan bangunan.