Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Pekerja Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 12/2017 · Permensos No. 12 Tahun 2017 · Permensos Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2017Tanggal Penetapan:10 Juli 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaStandar Kompetensi Pekerja Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku11 Juli 2017
Tanggal Penetapan10 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Sosial ini menetapkan standar kompetensi bagi pekerja sosial di Indonesia. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional. Tujuan dari standar kompetensi ini adalah sebagai acuan bagi pekerja sosial dalam melaksanakan praktik pekerjaan sosial dan bagi lembaga sertifikasi untuk menguji kompetensi pekerja sosial.

Peraturan ini mengatur tugas dan fungsi pekerja sosial, yang meliputi memecahkan masalah, memberdayakan dan sebagai agen perubahan, serta melakukan analisis kebijakan sosial. Upaya yang dilakukan pekerja sosial meliputi preventif, kuratif rehabilitatif, dan pengembangan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, pekerja sosial dapat dibantu oleh asisten pekerja sosial.

Kompetensi pekerja sosial meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Kompetensi ini ditujukan untuk asisten pekerja sosial, pekerja sosial generalis, dan pekerja sosial spesialis. Rincian kompetensi untuk masing-masing kategori tercantum dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)