Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 79 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1979 Tentang Pengadaan Besi Baja

Juga dikenal sebagai: PERPRES 79/2005 · PERPRES No. 79 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 79 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2005Tanggal Penetapan:29 Desember 2005
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPencabutan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1979 Tentang Pengadaan Besi Baja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Desember 2005
Tanggal Penetapan29 Desember 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pengadaan Besi Baja

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2005 ini bertujuan untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1979 yang menunjuk PT. Krakatau Steel sebagai pusat pengadaan besi baja untuk keperluan dalam negeri. Pencabutan ini dilakukan karena Keputusan Presiden tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan demikian, peraturan ini menghapuskan penunjukan eksklusif yang sebelumnya diberikan kepada PT. Krakatau Steel, sejalan dengan upaya untuk mendorong persaingan usaha yang sehat di sektor pengadaan besi baja.

(-)

(-)