Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 36 Tahun 1979

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pengadaan Besi Baja

Juga dikenal sebagai: Keppres 36/1979 · Keppres No. 36 Tahun 1979 · Keppres Nomor 36 Tahun 1979

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 1979Tanggal Penetapan:16 Agustus 1979
Badan Usaha Milik NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengadaan Besi Baja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Agustus 1979
Tanggal Penetapan16 Agustus 1979
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menjamin kelangsungan pengadaan dan kemantapan harga besi baja yang merupakan bahan penting bagi pelaksanaan pembangunan. Oleh karena itu, PT Krakatau Steel ditugaskan sebagai pusat pengadaan besi baja.

Ketentuan Substansial
PT Krakatau Steel diberi kewenangan untuk bertindak sebagai pusat pengadaan dan distribusi besi baja serta bahan baku terkait, baik dari produksi dalam negeri maupun impor. PT Krakatau Steel diwajibkan menyusun program tahunan yang harus disahkan oleh Menteri Perindustrian setelah mendapat persetujuan dari Menteri Perdagangan dan Koperasi serta Menteri Keuangan. Pengawasan pelaksanaan tugas ini dilakukan oleh ketiga menteri tersebut.

(-)

(-)