di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pengadaan Besi Baja
Juga dikenal sebagai: Keppres 36/1979 · Keppres No. 36 Tahun 1979 · Keppres Nomor 36 Tahun 1979
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menjamin kelangsungan pengadaan dan kemantapan harga besi baja yang merupakan bahan penting bagi pelaksanaan pembangunan. Oleh karena itu, PT Krakatau Steel ditugaskan sebagai pusat pengadaan besi baja.
Ketentuan Substansial
PT Krakatau Steel diberi kewenangan untuk bertindak sebagai pusat pengadaan dan distribusi besi baja serta bahan baku terkait, baik dari produksi dalam negeri maupun impor. PT Krakatau Steel diwajibkan menyusun program tahunan yang harus disahkan oleh Menteri Perindustrian setelah mendapat persetujuan dari Menteri Perdagangan dan Koperasi serta Menteri Keuangan. Pengawasan pelaksanaan tugas ini dilakukan oleh ketiga menteri tersebut.