Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pohuwato 4/2022 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2022Tanggal Penetapan:13 September 2022
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pohuwato
Tanggal Berlaku13 September 2022
Tanggal Penetapan13 September 2022
Tempat PenetapanMarisa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2015 Nomor 164, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 150) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2018 Nomor 201).

Peraturan Daerah ini dibuat untuk menyesuaikan peraturan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Peraturan ini mengatur perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penambahan definisi terkait COVID-19 dan satuan tugas penanganan COVID-19.
  2. Pengaturan pemilihan kepala desa secara serentak yang dilaksanakan secara bergelombang.
  3. Persyaratan bagi anggota BPD dan PNS yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.
  4. Pengaturan mengenai pengangkatan penjabat kepala desa jika kepala desa berhenti atau diberhentikan.
  5. Penambahan ketentuan mengenai pemilihan kepala desa dalam kondisi wabah dan bencana non alam lainnya dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19.

Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati untuk mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak, pemberian uang kompensasi dan/atau uang duka bagi Kepala Desa, dan pemilihan Kepala Desa dalam kondisi wabah.

(-)

(-)