Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pohuwato 3/2015 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2015Tanggal Penetapan:22 April 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pemilihan Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pohuwato
Tanggal Berlaku22 April 2015
Tanggal Penetapan22 April 2015
Tempat PenetapanMarisa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Pohuwato. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pemilihan Kepala Desa dan mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Peraturan ini mengatur tahapan pemilihan Kepala Desa, mulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara, hingga penetapan. Pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan desa juga diatur, termasuk tugas dan wewenangnya. Persyaratan pemilih dan calon Kepala Desa dijelaskan secara rinci, termasuk batasan usia, pendidikan, dan domisili. Proses pendaftaran, penelitian administrasi, kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara juga diatur. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pemilihan Kepala Desa antarwaktu melalui musyawarah desa. Biaya pemilihan bersumber dari APBD Kabupaten Pohuwato dan APB Desa.

1. Pemberitahuan oleh Badan Permusyawaratan Desa kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis dan proses pemilihan Kepala Desa, paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak berlaku pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak secara bergelombang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. 2. Kepala Desa yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan dalam Pasal 5 diberi kompensasi uang sebesar penghasilan perbulan dikalikan dengan jumlah bulan yang tersisa.

1. Dalam hal calon kepala desa mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 2. Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dikenai sanksi: a. Peringatan tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan; dan b. Penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.