Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 52 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 52 Tahun 2016 tentang Penerbitan Student Visa dan Cap Student Visa

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 52/2016 · Permenkumham No. 52 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 52 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2016Tanggal Penetapan:15 Desember 2016
Sistem Pendidikan NasionalKewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPenerbitan Student Visa dan Cap Student Visa
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku29 Desember 2016
Tanggal Penetapan15 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 52 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan yang efektif dan efisien dalam pemberian visa bagi orang asing yang akan mengikuti pendidikan tinggi di Indonesia. Kebijakan ini mengatur penerbitan Student Visa dan Cap Student Visa, yang merupakan visa tinggal terbatas bagi orang asing yang mengikuti program pendidikan di lembaga pendidikan tinggi di Indonesia. Proses penerbitan visa ini melibatkan beberapa tahapan, termasuk pengajuan permohonan rekomendasi izin belajar oleh penjamin kepada Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, serta pemeriksaan dan verifikasi persyaratan melalui Clearing House. Pemohon juga harus melampirkan berbagai dokumen pendukung seperti surat penjaminan, surat rekomendasi izin belajar, dan bukti keuangan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penerbitan dan penggunaan cap Student Visa pada dokumen persetujuan dan stiker visa.

(-)

(-)