Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah dibentuk untuk mewujudkan dan memelihara lingkungan hidup yang bersih, tertib, dan sehat, seiring dengan perkembangan Kota Sukabumi yang menghasilkan volume dan jenis sampah yang semakin beragam. Peraturan ini mengatur pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, dengan asas tanggung jawab, keberlanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan, keamanan, dan nilai ekonomi. Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan koordinasi antar lembaga. Masyarakat dan pelaku usaha memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi, serta memperoleh pembinaan. Mereka juga memiliki kewajiban untuk menangani sampah secara berwawasan lingkungan, menyediakan tempat sampah, dan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan. Peraturan ini juga mengatur perizinan bagi pelaku usaha pengelolaan sampah, penyediaan tempat sampah dan TPS, TPST, SPA, dan TPA, serta mekanisme pengelolaan sampah yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pembiayaan pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang dapat memberikan kompensasi kepada pihak yang terkena dampak negatif dari kegiatan penanganan sampah. Kerjasama antar daerah dan kemitraan dengan badan usaha juga diatur dalam peraturan ini. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan sampah melalui berbagai cara, termasuk pemberian usul dan saran, serta pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing.