Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 2/2021 · Perda Kota Sukabumi No. 2 Tahun 2021 · Perda Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2021Tanggal Penetapan:3 Mei 2021
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku19 Mei 2021
Tanggal Penetapan03 Mei 2021
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2011 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sukabumi Nomor 19).

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2021 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Perubahan ini meliputi definisi istilah-istilah seperti 'Daerah', 'Dinas Lingkungan Hidup', 'Sampah Spesifik', 'Sampah Rumah Tangga', dan lain-lain, serta ruang lingkup sampah yang dikelola, yang terdiri dari Sampah Rumah Tangga, Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan Sampah Spesifik. Peraturan ini juga mengatur tugas dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah, hak dan kewajiban setiap orang atau badan usaha terkait pengelolaan sampah, serta ketentuan perizinan bagi pelaku usaha pengelolaan sampah. Selain itu, diatur pula mengenai penyediaan TPST, TPS3R, SPA, dan TPA oleh Pemerintah Daerah, serta larangan-larangan terkait pengelolaan sampah seperti mencampur sampah dengan limbah B3 dan membuang sampah tidak pada tempatnya. Sanksi administratif diterapkan kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan perizinan, dan tindak pidana di bidang pengelolaan sampah diancam dengan hukuman pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Setiap pengelola Sampah yang melanggar ketentuan dalam Pasal 36 dikenakan sanksi administratif. 2. Pengenaan sanksi administratif berupa: paksaan pemerintahan, uang paksa, dan/atau pencabutan izin. 3. Tindak pidana di bidang Pengelolaan Sampah diancam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pengelolaan Sampah.