Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2021 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Perubahan ini meliputi definisi istilah-istilah seperti 'Daerah', 'Dinas Lingkungan Hidup', 'Sampah Spesifik', 'Sampah Rumah Tangga', dan lain-lain, serta ruang lingkup sampah yang dikelola, yang terdiri dari Sampah Rumah Tangga, Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan Sampah Spesifik. Peraturan ini juga mengatur tugas dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah, hak dan kewajiban setiap orang atau badan usaha terkait pengelolaan sampah, serta ketentuan perizinan bagi pelaku usaha pengelolaan sampah. Selain itu, diatur pula mengenai penyediaan TPST, TPS3R, SPA, dan TPA oleh Pemerintah Daerah, serta larangan-larangan terkait pengelolaan sampah seperti mencampur sampah dengan limbah B3 dan membuang sampah tidak pada tempatnya. Sanksi administratif diterapkan kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan perizinan, dan tindak pidana di bidang pengelolaan sampah diancam dengan hukuman pidana sesuai peraturan perundang-undangan.