Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Ciamis

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 20/2004 · Perda Kabupaten Ciamis No. 20 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2004Tanggal Penetapan:14 Mei 2004
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Ciamis
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku18 Mei 2004
Tanggal Penetapan14 Mei 2004
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah adanya perubahan peraturan perundang-undangan dan pencabutan izin usaha beberapa PD BPR yang membuat Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 6 Tahun 1997) tidak sesuai lagi.

Tujuan dari pendirian PD BPR adalah untuk membantu pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan daerah, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. PD BPR merupakan badan usaha milik daerah yang menjalankan usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Usaha PD BPR meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, pemberian kredit, dan penempatan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan bank lainnya. Bentuk hukum PD BPR adalah Perusahaan Daerah.

Modal dasar PD BPR ditetapkan sebesar Rp. 500.000.000,00. Pengurus PD BPR terdiri dari Direksi dan Dewan Pengawas. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melaksanakan koordinasi, dan pengawasan kegiatan operasional PD BPR. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijaksanaan umum, melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap PD BPR.

Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas, tugas dan wewenang masing-masing, hak dan kewajiban, serta pemberhentian.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 6 Tahun 1997 dan segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)