Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat BKPD Kabupaten Ciamis

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 8/2008 · Perda Kabupaten Ciamis No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2008Tanggal Penetapan:29 April 2008
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat BKPD Kabupaten Ciamis
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku29 April 2008
Tanggal Penetapan29 April 2008
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Ciamis.

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih baru, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006, yang membuat Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 20 Tahun 2004) tidak sesuai lagi. Tujuan dari pendirian PD BPR adalah untuk membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan daerah, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. PD BPR berfungsi sebagai salah satu alat kelengkapan otonomi daerah di bidang keuangan dan menjalankan usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kegiatan usaha PD BPR meliputi: - Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito, tabungan, dll.). - Memberikan kredit dan pembinaan kepada pengusaha mikro kecil. - Melakukan kerjasama dengan BPR Daerah lain dan lembaga keuangan lainnya. - Menempatkan dana dalam Sertifikat Bank Indonesia, deposito, dan tabungan di bank lain. - Membantu Pemerintah Daerah dalam fungsi pemegang kas daerah. - Menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Modal dasar PD BPR ditetapkan minimal Rp. 5.000.000.000,- dengan tahapan pemenuhan modal minimum sesuai ketentuan Bank Indonesia. Kepemilikan modal sepenuhnya milik Pemerintah Kabupaten Ciamis. Pengurus PD BPR terdiri dari Direksi dan Dewan Pengawas. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melaksanakan koordinasi, dan pengawasan kegiatan operasional PD BPR. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap PD BPR.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Ciamis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)