Peraturan Menteri Pertanian ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan tindakan karantina di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran dengan tujuan memperlancar pelaksanaannya agar berjalan efektif dan efisien. Tindakan karantina tumbuhan dilaksanakan di tempat pemasukan atau pengeluaran di dalam instalasi karantina oleh Petugas Karantina Tumbuhan. Dalam hal tertentu dan berdasarkan hasil Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT), tindakan karantina dapat dilaksanakan di luar tempat pemasukan atau pengeluaran, baik di dalam instalasi karantina maupun di tempat lain di luar instalasi karantina di dalam wilayah negara Republik Indonesia, bahkan di negara asal untuk pemasukan media pembawa dari luar negeri. Tindakan karantina di luar tempat pemasukan atau pengeluaran dapat dilakukan apabila media pembawa atau organisme pengganggu tumbuhan tertentu tidak dapat dilakukan tindakan karantina di tempat pemasukan atau pengeluaran, lebih efisien, tidak tersedia instalasi karantina, instalasi karantina tidak mencukupi, atau berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan tindakan karantina di luar wilayah layanan UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan atau pengeluaran dilakukan oleh petugas karantina tumbuhan pada UPT Karantina Pertanian setempat. Tempat lain di luar instalasi karantina dapat digunakan jika tidak tersedia instalasi karantina, dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan mendapat penetapan atau persetujuan dari Kepala Badan Karantina Pertanian atau Kepala UPT Karantina Pertanian sesuai wilayah layanan. Pemilik media pembawa bertanggung jawab menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tindakan karantina. Media pembawa yang dibawa ke instalasi karantina atau tempat lain di luar instalasi karantina wajib menggunakan alat angkut yang menjamin tidak tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan dan di bawah pengawasan petugas karantina tumbuhan.