Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang tindakan karantina tumbuhan di luar tempat pemasukan dan pengeluaran. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan seiring perubahan lingkungan strategis. Tujuannya adalah untuk memperlancar pelaksanaan tindakan karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran.
Ketentuan substansial mencakup pelaksanaan tindakan karantina yang dapat dilakukan di tempat pemasukan atau pengeluaran, di dalam instalasi karantina, atau di tempat lain di luar instalasi karantina. Tindakan karantina di luar tempat pemasukan dapat dilakukan di dalam atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Media pembawa yang dibawa ke luar tempat pemasukan wajib menggunakan alat angkut yang menjamin keamanan dan diawasi oleh petugas karantina. Peraturan ini juga mengatur syarat dan tata cara penetapan atau persetujuan tempat lain untuk melakukan tindakan karantina, yang meliputi persyaratan administrasi, teknis, dan kesesuaian peruntukan. Penetapan tempat lain dilakukan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian untuk pengasingan dan pengamatan, sementara persetujuan dilakukan oleh Kepala UPT Karantina Pertanian untuk pemeriksaan, penahanan, perlakuan, dan/atau pemusnahan. Wilayah layanan karantina juga diatur dalam peraturan ini.