Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.140/3/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.140/3/2014 Tahun 2014 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Di Luar Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran

Juga dikenal sebagai: Permentan 38/Permentan/OT.140/3/2014 · Permentan No. 38/Permentan/OT.140/3/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2014Tanggal Penetapan:10 Maret 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaTindakan Karantina Tumbuhan Di Luar Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku19 Februari 2014
Tanggal Penetapan10 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/Permentan/OT.140/9/2010 tentang Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan di Luar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang tindakan karantina tumbuhan di luar tempat pemasukan dan pengeluaran. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan seiring perubahan lingkungan strategis. Tujuannya adalah untuk memperlancar pelaksanaan tindakan karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran. Ketentuan substansial mencakup pelaksanaan tindakan karantina yang dapat dilakukan di tempat pemasukan atau pengeluaran, di dalam instalasi karantina, atau di tempat lain di luar instalasi karantina. Tindakan karantina di luar tempat pemasukan dapat dilakukan di dalam atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Media pembawa yang dibawa ke luar tempat pemasukan wajib menggunakan alat angkut yang menjamin keamanan dan diawasi oleh petugas karantina. Peraturan ini juga mengatur syarat dan tata cara penetapan atau persetujuan tempat lain untuk melakukan tindakan karantina, yang meliputi persyaratan administrasi, teknis, dan kesesuaian peruntukan. Penetapan tempat lain dilakukan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian untuk pengasingan dan pengamatan, sementara persetujuan dilakukan oleh Kepala UPT Karantina Pertanian untuk pemeriksaan, penahanan, perlakuan, dan/atau pemusnahan. Wilayah layanan karantina juga diatur dalam peraturan ini.

1. Tempat lain yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. Permohonan penetapan atau persetujuan tempat lain untuk melakukan tindakan karantina yang telah dilakukan penilaian persyaratan dan kelayakan teknis diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/Permentan/OT.140/9/2010 tentang Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan di Luar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran. 3. Permohonan penetapan atau persetujuan tempat lain yang sudah diajukan dan belum dilakukan penilaian administratif dan teknis diproses sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

(-)