Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1963 tentang Pinjaman Obligasi Oleh Bank/Perusahaan/Badan Pemerintah Maupun Swasta.

Juga dikenal sebagai: PP 6/1963 · PP No. 6 Tahun 1963 · PP Nomor 6 Tahun 1963

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 1963Tanggal Penetapan:13 Februari 1963
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPinjaman Obligasi Oleh Bank/Perusahaan/Badan Pemerintah Maupun Swasta.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Februari 1963
Tanggal Penetapan13 Februari 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penarikan modal dari masyarakat melalui pinjaman obligasi oleh bank, perusahaan, atau badan pemerintah maupun swasta. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa investasi yang dilakukan sejalan dengan Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana dan politik moneter Pemerintah.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa semua bank, perusahaan, atau badan pemerintah maupun swasta harus mendapatkan izin dari Wakil Menteri Pertama Bidang Keuangan sebelum mengeluarkan surat obligasi. Untuk mendapatkan izin tersebut, mereka harus menyampaikan berbagai dokumen seperti anggaran dasar, laporan keuangan, dan prospektus penggunaan dana. Hasil dari pinjaman obligasi harus digunakan untuk investasi di bidang pembangunan dan tidak boleh digunakan untuk usaha perdagangan jangka pendek. Surat obligasi harus memuat informasi penting seperti tanggal dan nomor izin serta syarat-syarat pinjaman.

1. Bank/perusahaan/badan Pemerintah maupun swasta yang telah mengeluarkan surat obligasi sebelum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini diwajibkan untuk melaporkan kepada Wakil Menteri Pertama Bidang Keuangan mengenai pengeluaran tersebut disertai penjelasan-penjelasan selengkapnya, dengan memperhatikan pokok-pokok yang tercantum dalam Pasal 4.

(-)