di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1963 tentang Pinjaman Obligasi Oleh Bank/Perusahaan/Badan Pemerintah Maupun Swasta.
Juga dikenal sebagai: PP 6/1963 · PP No. 6 Tahun 1963 · PP Nomor 6 Tahun 1963
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penarikan modal dari masyarakat melalui pinjaman obligasi oleh bank, perusahaan, atau badan pemerintah maupun swasta. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa investasi yang dilakukan sejalan dengan Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana dan politik moneter Pemerintah.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa semua bank, perusahaan, atau badan pemerintah maupun swasta harus mendapatkan izin dari Wakil Menteri Pertama Bidang Keuangan sebelum mengeluarkan surat obligasi. Untuk mendapatkan izin tersebut, mereka harus menyampaikan berbagai dokumen seperti anggaran dasar, laporan keuangan, dan prospektus penggunaan dana. Hasil dari pinjaman obligasi harus digunakan untuk investasi di bidang pembangunan dan tidak boleh digunakan untuk usaha perdagangan jangka pendek. Surat obligasi harus memuat informasi penting seperti tanggal dan nomor izin serta syarat-syarat pinjaman.