Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1973 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1963 Tentang Pinjaman Obligasi Oleh Bank/Perusahaan/Badan Pemerintah Maupun Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 7; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2526)

Juga dikenal sebagai: PP 20/1973 · PP No. 20 Tahun 1973 · PP Nomor 20 Tahun 1973

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 1973Tanggal Penetapan:2 Mei 1973
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1963 Tentang Pinjaman Obligasi Oleh Bank/Perusahaan/Badan Pemerintah Maupun Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 7; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2526)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Mei 1973
Tanggal Penetapan02 Mei 1973
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1963 tentang Pinjaman Obligasi Oleh Bank/Perusahaan/Badan Pemerintah maupun Swasta.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1973 ini bertujuan untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1963 yang mengatur pinjaman obligasi oleh bank, perusahaan, badan pemerintah, maupun swasta. Pencabutan ini dilakukan dalam rangka membina dan mengembangkan pasar uang dan modal di Indonesia. Peraturan ini menegaskan bahwa izin pinjaman obligasi yang telah diberikan berdasarkan peraturan sebelumnya tetap berlaku sampai ada ketentuan lebih lanjut. Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk mengatur ketentuan lebih lanjut guna menyelesaikan hal-hal yang timbul akibat pencabutan ini. Dengan demikian, peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pemilik dana dan masyarakat serta mendukung pengembangan lembaga pasar uang dan modal.

1. Izin mengeluarkan pinjaman obligasi yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1963 tetap berlaku sampai ada ketentuan lebih lanjut. 2. Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan yang diperlukan guna menampung dan menyelesaikan hal-hal yang timbul akibat pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1963.

(-)