Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/17/PBI/2009

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/17/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/22/PBI/2000 tentang Kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 11/17/PBI/2009 · Peraturan BI No. 11/17/PBI/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2005Tanggal Penetapan:5 Mei 2009
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/22/PBI/2000 tentang Kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku01 April 2005
Tanggal Penetapan05 Mei 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/22/PBI/2000 tentang Kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri.

Peraturan Bank Indonesia ini mengubah Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/22/PBI/2000 tentang Kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri. Perubahan tersebut berupa penyisipan Pasal 9A di antara Pasal 9 dan Pasal 10. Pasal 9A mengatur bahwa ketentuan mengenai sanksi dalam Pasal 7 PBI 2/22/2000 dan peraturan pelaksanaannya tidak diberlakukan sejak 1 April 2005 sampai dengan 31 Desember 2010. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kualitas data dan informasi pelaporan utang luar negeri serta memberikan waktu bagi Bank, Badan Usaha Bukan Bank, dan perorangan untuk mempersiapkan diri dalam memenuhi kewajiban pelaporan utang luar negeri.

(-)

(-)